MESUJI - Brigpol Agus Sudirman Bhabinkamtibmas Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Lampung menerima satu pucuk senjata api rakitan (senpira) dari salah satu warga, Selasa (14/12/2021).
Melalui Abu Shali Kepala Desa Simpang Pematang senpira itu diserahkan kepada Bhabinkamtibmas, tindakan yang dilakukan oleh salah satu warga ini merupakan hasil dari usaha Bhabinkamtibmas dan pemerintahan desa yang selalu memberikan pengarahan dan pendekatan kepada warganya bahwa memikiki, menyimpan senjata api rakitan (Senpira) tanpa surat izin itu merupakan suatu pelanggaran dan dapat dipidana.
Agus Sudirman menyampaikan, menyimpan, memiliki, apalagi sampai menggunakan senjata api rakitan merupakan pelanggaran hukum berat, oleh karena itu saya berharap kepada masyarakat, Bapak atau ibu yang masih menyimpan senjata api rakitan untuk secara suka rela menyerahkannya kepada Polisi.
Lanjut Agus. Bilamana senjata itu di serahkan maka tidak akan diproses secara hukum tetapi bila nanti bila ada operasi yang menyangkut senjata api rakitan, maka siapa saja yang tertangkap akan di proses secara hukum aturan yang berlaku,
“Bhabinkamtibmas itu Abdi Masyarakat yang bekerja 1X24 jam dalam memberikan pelayanan kepada warga binaannya, " terangnya. (Red)