MESUJI - Jajaran Polres Mesuji yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Mesuji bersama BNP Sumsel telah berhasil menggagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu seberat kurang lebih 15 Kg, di Pintu Tol Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Sabtu ( 29/02/22 ) Sore, Sekira Pukul 16.30 Wib.
Satu Jam sebelum Penangkapan tepatnya pada hari Sabtu, tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 15.17 Wib, Waka Polres Mesuji mendapatkan informasi dari Kombes Pol Agus Sudarno, S.H, M.H BNN RI melalui sambungan seluler, bahwa akan ada Transaksi Tindak Pidana Narkotika yang melalui Wilayah Hukum Polres Mesuji. Jelas Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara A.Md Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E.
Lebih dalam, adapun pelaku dengan ciri - ciri Kendaraan yang di gunakan antara Mitsubishi Pajero atau Toyota Fortuner, dan meminta bantuan penyekatan. kemudian ia memerintahkan Personil untuk melakukan Penjaringan, Penggeledahan serta Penangkapan sesuai informasi yang di dapat, " terangnya.
Selanjutnya, sekira Pukul 16.30 Wib, Gabungan Anggota Polres Mesuji yang Dipimpin oleh Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara A.Md bersama Kasat Narkoba IPTU M. Nufi S.Tr.K beserta Tim Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Anggota Sat Lantas Polres Mesuji yang Dipimpin IPTU Khoirul Bahri S.H, M.H, Bersama Anggota Sat Lantas Polres Mesuji, KA. Induk PJR Induk 05 Simpang Pematang yang dipimpin IPDA Kadek Gunawan beserta Tim, Dan Anggota Polsek Mesuji OKI Polda Sumsel. Melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Avanza Warna Hitam No. Pol B 2165 TOL di Gerbang Tol Simpang Pematang, karena Diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika, " jelas Waka Polres Mesuji,
Setelah dilakukan Penggeledahan, di dalam mobil terdapat 3 ( Tiga) Orang Laki - Laki yang diketahui bernama Afdal Bin Sudirman, Hendri Khaidir Bin Khaidir dan Erianto Bin Basri Hendri. Dari hasil Penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Tas Jinjing Merek Adidas Warna Hitam yang di dalamnya berisi 15 (Lima belas) Paket Teh China bertuliskan QING SHAN, serta terdapat plastik bening besar berisi Narkotika Jenis Sabu di atas kursi bagian paling belakang Penumpang, " tambah Kompol Juli Sundara,
Kemudian ketiga Tersangka bersama Barang Bukti 15 Kg sabu - sabu dibawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka bersama Barang Bukti di serahkan kepada BNP Sumsel. Untuk tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ' pungkasnya. (Dum)